Bintan

Cawabup Bintan, Ahdi Nomor 1 dan Dhenok Nomor 2

×

Cawabup Bintan, Ahdi Nomor 1 dan Dhenok Nomor 2

Sebarkan artikel ini
Pemilihan Cawabup sisa masa jabatan periode 2021 - 2024 akan di laksanakan pada 21 Agustus 2023 mendatang, Senin (14/8/2023).F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – DPRD Kabupaten Bintan gelar paripurna pemilihan nomor urut calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan sisaasa jabatan periode 2021 -2024 di Aula kantor DPRD Bintan, Senin (14/08).

Dalam rapat paripurna itu, pengambilan nomor urut dibuka secara langsung Wakil Ketua 1 DPRD Pipen Sumanti di dampingi Wakil Ketua II dan dihadiri Bupati Bintan.

Dihadiri oleh dua (2) calon Wakil Bupati sisa masa jabatan periode 2021 -2024 yakni Ahdi muqsith dengan nomor urut 1 dari partai Demokrat dan Dhenok Puspita sari nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Gunung Kijang

“Untuk kedua Cawabup sisa masa jabatan periode 2021 – 2024 dinyatakan lengkap dan valid dari kedua Cawabup,” jelas Ketua Panli, Mirwan.

Mirwan menyebutkan, pemilihan 2 Cawabup telah disetujui oleh 25 Anggota DPRD Bintan.

Tambahnya, pada 21 Agustus akan dilakukan pemilihan secara tertutup dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Bintan.

“21 Agustus akan dilakuakan pemilihan Cawabup sekaligus pelaksanaan penandatanganan pakta integritas, ” katanya.

Sementara itu, Cawabup nomor urut 1 Ahdi muqsith mengatakan, untuk tekad kemenangan mencapai 99 persen dan untuk visi misi nantinya akan mengikuti program Bupati.

Baca Juga :  Dandim 0315 Bintan ingatkan pentingnya Komunikasi Sosial

“Apapun nanti hasilnya kita serahkan sama Tuhan,” ucap Ahdi.

Hal senada juga disampaikan Dhenok Puspita sari calon nomor urut 2, ia mengaku, akan mengikuti apa yang telah menjadi visi dan misi Bupati dan terus melakukan program yang telah dilakukan oleh Bupati.

“Kita cuma berusaha dan tetap berikhtiar apapun hasilnya kita terima,” ucap Dhenok.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *