Anambas

Bupati Anambas Instruksikan Copot Kepala Sekolah yang Main-main dengan Dana BOS

×

Bupati Anambas Instruksikan Copot Kepala Sekolah yang Main-main dengan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, saat meninjau salah satu sekolah belum lama ini/f-dur

ANAMBAS, deltakepri.co.id – Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp11 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dana tersebut diperuntukkan bagi SD dan SMP dengan total penerima hampir 10 ribu siswa.

Dari alokasi tersebut, lebih dari Rp7 miliar disalurkan untuk SD dan sekitar Rp4 miliar untuk SMP. Rata-rata, setiap siswa mendapat Rp1,2 juta per tahun.

Beberapa sekolah besar seperti SMPN 1 Jemaja dan SMPN 2 Tarempa bahkan bisa mengelola hingga Rp500 juta per tahun, sementara sekolah kecil di wilayah khusus tetap mendapat alokasi minimal setara 60 siswa.

Baca Juga :  Buka Alim Sidi Cup di Desa Mubur, Bupati Aneng Motivasi Pemuda Pulau Agar Tak Minder

Meski demikian, Kepala Disdikpora Anambas, Tony Karnain, menilai penggunaan dana BOS belum sesuai harapan.

Saat meninjau lapangan, ia mendapati banyak fasilitas sekolah rusak parah namun tidak diperbaiki.

“Plafon bolong, dinding retak, sarana belajar tidak terawat. Ironis, dana BOS turun setiap tahun tapi tidak digunakan untuk perbaikan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Tony menegaskan sejumlah sekolah lebih mengutamakan pembelian barang baru, seperti laptop, ketimbang memperbaiki kerusakan bangunan.

Bahkan, ada sekolah yang mengelola hampir Rp500 juta per tahun, tetapi penggunaan dananya tidak jelas.

Baca Juga :  Raja Bayu Febri Gunadian Sambut Pangkogabwilhan I, Masyarakat Antusias Sambut Kedatangan TNI

Selain itu, Disdikpora menemukan indikasi manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Beberapa sekolah mencantumkan fasilitas fiktif demi meningkatkan akreditasi.

“Ada yang menulis punya perpustakaan padahal tidak, bahkan ada yang menyekat ruang kelas demi syarat administrasi,” bebernya.

Sebagai langkah tegas, Disdikpora membentuk Tim Percepatan Pencegahan Penyalahgunaan Dana BOS di setiap kecamatan.

Tim akan mengawasi administrasi, penggunaan dana, hingga proses pembelajaran. Sekolah dengan laporan terbaik akan dijadikan percontohan.

Bupati Anambas, Aneng, mendukung langkah tersebut dan menginstruksikan pencopotan kepala sekolah yang terbukti tidak transparan.

Baca Juga :  Pemerhati Jurnalis Siber dan Bawaslu KKA Jalin Komunikasi Pemilu 2024

“Dana BOS adalah amanah negara untuk pendidikan. Bukan untuk gaya-gayaan, tapi untuk anak-anak dan masa depan Anambas. Kalau ada yang bermain, siap berhadapan dengan hukum,” tegas Tony.

Penulis: Udur
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *