HuKrim

Bareskrim Tangkap Perjudian Beromset Rp600 Juta per Bulan

103
×

Bareskrim Tangkap Perjudian Beromset Rp600 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
Gelar Perkara Judi Beromset Rp600 Juta di Riau (foto: Bayu/Okezone)

Delta Kepri – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perjudian beromset mencapai Rp 600 juta per bulan di Dumai, Riau. Sebanyak 16 tersangka berhasil ditangkap dari dua lokasi perjudian di kota Dumai, Riau.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Sulistiono mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 15 Agustus 2016 lalu di mana Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polres Dumai dan Polda Riau.

“Sebulan sebelumnya kami intens lakukan pengintaian dan pada 15 Agustus 2016 lalu berhasil mengungkap dua lokasi perjudian ini,” ujar Sulistiono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Sulistiono dua lokasi yang digerebek ialah di Star Zone bertempat di Jalan Budi Kemuliaan, Dumai, Riau. Di sana sebanyak tujuh tersangka ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 45 mesin permainan.

“Kami juga sita 76 lembar voucher serta uang tunai Rp33.731.000,” beber dia. Lokasi kedua yakni Lucky Zone di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai, Riau. Di lokasi ini Bareskrim menangkap sembilan pelaku yang memiliki berbagai peran mulai dari pemilik tempat perjudian dan sejumlah karyawannya. “Di sana juga ditemukan 12 mesin permainan, 285 lembar voucher dan uang tunai sebesar Rp26.955.000,” tuturnya.

Sulistiono menjelaskan lokasi perjudian ini berkedok tempat permainan anak-anak yang memiliki berbagai mesin permainan yang bila pemainnya menang bisa mengeluarkan voucher yang bisa ditukarkan dengan barang ataupun uang.

“Lokasi perjudian ini berkedok permainan anak-anak, tapi bila menang vouchernya bisa ditukar uang langsung,” paparnya.

Di dua lokasi tersebut, omset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp600 juta per bulan. Mereka mengoperasikan tempat ini sejak Februari 2013. Ke-16 pelaku kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kini pelaku sudah kami tahan dan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup Sulistiono.

(fid/Okezone/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *