Deltakepri.co.id|Asahan – Bupati Asahan Surya, bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar sambut kedatangan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (03/04/2023).
Kedatangan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provsu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provsu Drs. Baskami Ginting.
Bupati Asahan Surya mengucapkan selamat datang kepada Tim Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provsu di Kabupaten Asahan.
“Kehadiran Tim merupakan suatu kehormatan tersendiri, karena kita dapat bertatap muka secara langsung dalam Kunker membahas dana bagi hasil dan bantuan keuangan Provsu,” ucap Surya.
Surya mengatakan, selama ini Pemkab Asahan telah lakukan langkah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam program-program yang sedang dan akan kami laksanakan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Asahan.
“Kami berharap perhatian khusus Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Utara melalui dana bagi hasil ini,” harapnya.
Menurutnya, rencana penerimaan dana bagi hasil dan bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 dapat terealisasi, sehingga pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami juga masih mengharapkan adanya arahan dan masukan dalam pengelolaan dan peningkatan dana bagi hasil dan bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera Utara”, tandasnya.
Drs. Baskami Ginting juga mengucapkan terima kasih Pemerintah Kabupaten Asahan yang menyambut kedatangan Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provsu di Kabupaten Asahan dengan menghadirkan Dinas terkait dalam Kunker ini.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menjadikan Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya”, ucapnya.
Baskami berharap Kunker ini memiliki manfaat yang besar bagi Kabupaten Asahan dan dapat mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan saling bertukaran cinderamata antara Bupati Asahan dan Ketua Tim disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli dan OPD.