TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memfokuskan pelaksanaan reforma agraria pada optimalisasi redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri 2026 yang digelar di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Selasa, 7 Juli 2026.
Rakor dipimpin Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad selaku Ketua GTRA Provinsi Kepri.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Mengusung tema “Merajut Sinergi Pelaksanaan Reforma Agraria melalui Optimalisasi Redistribusi Tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah”, rakor menjadi forum menyelaraskan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN Tejo Suryono mengatakan reforma agraria bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan ulang struktur agraria agar tanah memberikan manfaat yang lebih luas bagi rakyat,” ujar Tejo.
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Ansar, GTRA menjadi wadah koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan program reforma agraria berjalan secara terpadu.
“Melalui reforma agraria kita mengupayakan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” kata Ansar.
Selain membahas kebijakan redistribusi tanah pada HPL Badan Bank Tanah, rakor juga mengulas penguatan sinergi antara GTRA daerah dengan Badan Bank Tanah serta penyusunan berita acara sebagai tindak lanjut pelaksanaan program reforma agraria di Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepri berharap sinergi tersebut dapat mempercepat pemerataan akses terhadap tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.
Penulis: Indra
Editor: Red












