HuKrimKarimun

Aksi Curanmor Meresahkan Warga Karimun Terbongkar, Pelaku dan Penadah Diamankan

×

Aksi Curanmor Meresahkan Warga Karimun Terbongkar, Pelaku dan Penadah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga, Selasa (2/12/2025)/f-ed-dk

KARIMUN, deltakepri.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2025, polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama dan tiga penadah yang terlibat dalam serangkaian pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Laporan kehilangan motor diterima dari sejumlah titik, di antaranya Pelambung Desa Pongkar (16/10/2025), PDAM Desa Pongkar (19/10/2025), Gold Coast Tebing (7/11/2025 dan 23/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11/2025), serta parkiran B Three Studio (20/11/2025).

Baca Juga :  Polda Kepri Mutasi 477 Personel, Fokus Penyegaran Organisasi

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, OI (26), pada 28 November 2025 di Jalan Setia Budi.

Dari hasil pemeriksaan, OI mengaku beraksi bersama Z (21). Keduanya telah mencuri tujuh sepeda motor di sejumlah lokasi.

Lima unit motor dijual kepada ZL dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit, sementara dua lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Polisi kemudian menangkap ZL di tempat kerjanya, serta dua penadah lain, A dan H, di sebuah kos-kosan di Tebing.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Berantai Ditangkap, Gas hingga Baling-Baling Kapal Jadi Sasaran

Keduanya terbukti menggunakan motor hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Kundur Barat, tempat Z akhirnya dibekuk di rumah orang tuanya.

Dalam aksinya, komplotan ini memanfaatkan lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, kunci shock Y, hingga besi rakitan untuk melancarkan pencurian.

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, menyampaikan apresiasi kepada Tim Resmob atas pengungkapan kasus ini.

“Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu proses penangkapan,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Polisi Sita Puluhan Kendaraan dalam Operasi Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menegaskan pihaknya terus memperkuat patroli dan upaya pencegahan curanmor di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menambah pengaman. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, OI dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara tiga penadah, ZL, A, dan H, dikenai Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Penulis: Edward

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *