BatamHuKrimKepri

Polisi Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Calon PMI Gagal Berangkat ke Malaysia

×

Polisi Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Calon PMI Gagal Berangkat ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, saat diwawancarai awak media, Kamis (27/8/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan lima tersangka dan menggagalkan keberangkatan lima calon PMI nonprosedural yang hendak menuju Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

Kasus bermula ketika BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Mereka terdiri atas SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Baca Juga :  2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanjungpinang Dilumpuhkan

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan. Peran tersebut antara lain merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal ke Batam, hingga mengatur keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia.

Menurut penyidik, pola pemberangkatan dilakukan secara berjenjang. Calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural sebelum dibawa ke Batam sebagai daerah transit.

Dari Batam, mereka selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah disiapkan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, satu unit kendaraan roda empat, serta dokumen kendaraan bermotor.

Polda Kepri menyatakan lima calon PMI berhasil dicegah berangkat ke Malaysia.

Baca Juga :  Dari Makam Raja Ali Haji hingga Masjid Sultan Riau, Ansar Dampingi JAM-Intel di Penyengat

Mereka kini menjalani proses penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih memeriksa para korban dan puluhan saksi.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ahli pidana.

Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Para tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas sangkaan TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Honda Beat Ditangkap

Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Pastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nona, Kamis (27/8/2026).

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO.

Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Polda Kepri menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah TPPO sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan PMI secara nonprosedural.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *