TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meninjau langsung kondisi drainase yang tersumbat di sepanjang Jalan D.I Panjaitan Kilometer 7, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatasi persoalan banjir sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan.
Dalam peninjauan tersebut, Lis menemukan saluran drainase dipenuhi sampah dan mengalami penyumbatan yang cukup parah.
Kondisi itu dinilai menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan genangan saat hujan turun.
Pembersihan drainase kemudian dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, petugas Pemadam Kebakaran Tanjungpinang, serta Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Lis menemukan salah satu penyebab utama tersumbatnya saluran air adalah keberadaan kabel optik yang dipasang di dalam drainase.
Kabel yang saling bertumpuk membuat sampah mudah tersangkut dan mengendap di dalam saluran.
“Selain sampah yang sudah mengendap selama bertahun-tahun, kami menemukan banyak kabel optik yang dipasang di dalam drainase. Kondisi ini menyebabkan sampah tersangkut dan menghambat aliran air,” kata Lis.
Menurut dia, jika kondisi tersebut dibiarkan, air akan sulit mengalir dan berpotensi meluap hingga ke badan jalan saat hujan deras.
Karena itu, Lis memberikan peringatan kepada perusahaan pemilik jaringan kabel optik agar segera melakukan penataan ulang instalasi yang berada di dalam saluran drainase.
“Jika dalam tiga sampai empat hari ke depan tidak ada pembenahan, kabel-kabel yang berada di dalam drainase akan dipotong karena mengganggu fungsi saluran air,” ujarnya.
Lis mengatakan program pembersihan drainase akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Tanjungpinang.
Setelah penanganan di kawasan Jalan D.I Panjaitan hingga Batu 10 selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke titik-titik lain yang membutuhkan penanganan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air.
“Persoalan banjir dapat diminimalkan apabila drainase berfungsi dengan baik dan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan,” kata Lis.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera berkoordinasi dengan perusahaan pemilik jaringan kabel optik agar dilakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap langkah penataan drainase dan jaringan utilitas tersebut dapat mengurangi risiko genangan air sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Indra
Editor: Red












