BATAM, deltakepri.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan unsur masyarakat, Selasa, 2 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung di Batam itu dipimpin Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, serta dihadiri sejumlah anggota pansus.
Forum tersebut digelar untuk menjaring berbagai masukan dalam rangka menyempurnakan substansi ranperda yang tengah dibahas.
Dalam pengantarnya, Muhammad Rudi mengatakan persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu mendesak yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Menurut dia, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berfokus pada pengangkutan dari rumah tangga, tetapi juga harus mencakup pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” kata Rudi.
Ia menilai revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah perlu dilakukan agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurut Rudi, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha.
“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, lingkungan kota yang bersih dan tertata akan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.
“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Rudi.
Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Masukan itu nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Sampah sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang baru.
Pansus menargetkan regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan guna mewujudkan Kota Batam yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Deni
Editor: Indra












