HeadlineTanjungpinang

Tanjungpinang Resmi Punya Perda Baru OPD, Lis: Bukan Kepentingan Politik

×

Tanjungpinang Resmi Punya Perda Baru OPD, Lis: Bukan Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama DPRD menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna di DPRD Tanjungpinang, Kamis, 16 April 2026.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama DPRD menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam rapat paripurna di DPRD Tanjungpinang, Kamis, 16 April 2026.

Lis mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terukur dan bermanfaat,” kata Lis.

Menurut dia, penataan perangkat daerah dilakukan bukan atas dasar kepentingan politik, melainkan sebagai upaya rasional dalam membangun struktur birokrasi yang lebih efisien.

Baca Juga :  Surya Makmur: Pertemuan KAHMI di Batam Jadi Momentum Lahirkan Ide Konstruktif

“Penataan ini untuk membentuk organisasi yang lebih ramping, efektif, dan produktif,” ujarnya.

Lis menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi menghadapi tantangan fiskal daerah, terutama tingginya belanja pegawai dan belanja rutin.

Ia menyebut penataan organisasi akan mendorong optimalisasi penggunaan anggaran dan sumber daya manusia, sekaligus menyederhanakan birokrasi.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan, tetapi memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran,” kata dia.

Pemerintah kota berharap perubahan struktur perangkat daerah ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  BP Batam Tawarkan Cloud VPS dan Server, Diskominfo Kepri Minta Skema Tarif Khusus

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *