BatamHuKrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana “Mantan Pacar” di Nongsa

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana “Mantan Pacar” di Nongsa

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, di Mapolresta Barelang, (11/3/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Dalam kejadian itu, seorang korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Menurut Anggoro, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu sebelumnya.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Baca Juga :  BP Batam Serahkan Rumah Baru Tanjung Banun, Warga Rempang Ucapkan Syukur Mendalam

“Tersangka diduga merencanakan pembunuhan karena merasa cemburu dan sakit hati setelah hubungan pribadinya dengan korban berakhir,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.

Namun rencana tersebut dibatalkan karena kondisi lokasi yang ramai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban hingga akhirnya menuju rumah milik AB setelah mengetahui lokasi tersebut melalui fitur berbagi lokasi.

Setibanya di rumah tersebut, tersangka masuk karena pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian bersembunyi di salah satu kamar.

Baca Juga :  Rival Pribadi Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Jangan Hanya Razia Seremonial

Ketika melihat korban berada di dalam rumah bersama AB, tersangka menyerang keduanya.

Tersangka terlebih dahulu memukul kepala AB menggunakan kayu yang terdapat paku hingga patah.

Dalam situasi tersebut sempat terjadi perlawanan dari kedua korban. Namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban AS mengalami beberapa luka tusuk hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dari lokasi dan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Baca Juga :  Selundupkan WNA China, Tekong dan Pembantu Tekong Ditangkap

Polisi kemudian mengamankan tersangka serta sejumlah barang bukti, di antaranya kayu berpaku yang patah, pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka, telepon genggam, serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Anggoro mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *