BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum disertai pencurian di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam kasus ini, tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Polisi M. Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Februari 2026.
Menurut Debby, tindak pidana itu terjadi di Jalan Teratai 2, tepatnya di depan sebuah minimarket di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, pada Kamis sore, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial JF (33).
“Awalnya terjadi perselisihan melalui media sosial antara korban dan istri salah satu pelaku. Perselisihan itu kemudian berlanjut dengan ajakan bertemu,” kata Debby.
Setibanya di lokasi yang disepakati, korban justru dikeroyok oleh para pelaku. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27).
Dari hasil penyidikan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan dan pencurian tersebut.
Identitas korban, pelapor, dan saksi dicantumkan menggunakan inisial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Debby mengatakan, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan.
Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau, Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
“Rekaman CCTV di sekitar lokasi merekam dengan jelas peristiwa pengeroyokan. Dari situ para pelaku dapat kami identifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Debby.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman kejadian, satu bilah pisau, dan satu unit telepon genggam milik korban.
Sementara itu, satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara tersangka DD dan RZ dijerat Pasal 262 KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian, karena selain melakukan kekerasan, keduanya diduga mengambil barang milik korban secara melawan hukum.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Deni
Editor: Indra












