BatamHuKrim

Tolak Berhenti Bekerja, Juru Parkir Jadi Korban Pengeroyokan

×

Tolak Berhenti Bekerja, Juru Parkir Jadi Korban Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Resor Kota Barelang mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dua pria berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A.M. (40), yang melapor ke polisi pada 16 Januari 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sadai, saat korban tengah bekerja sebagai juru parkir.

Baca Juga :  DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda LAM, Tunggu Fasilitasi Gubernur

Menurut Debby, kejadian berlangsung sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang yang meminta dirinya menghentikan aktivitas sebagai juru parkir.

Permintaan tersebut ditolak, hingga terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan secara bersama-sama.

“Korban dipukul oleh dua orang pelaku hingga mengalami luka bengkak pada mata kanan, nyeri pada tangan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” ujar Debby dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial S.S. dan N.F.D.W. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Meresahkan Warga Karimun Terbongkar, Pelaku dan Penadah Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video amatir kejadian, rompi juru parkir, celana panjang, serta dua kaos yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.

Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan proses pembuktian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pengeroyokan.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Debby menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca Juga :  Gandeng BRK Syariah, Layanan Keuangan RSUD RAT Kini Terintegrasi

Ia menyebutkan, sebelumnya polisi bersama Dinas Perhubungan telah melakukan penertiban juru parkir liar di sejumlah lokasi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan premanisme untuk menjaga rasa aman masyarakat,” kata Debby.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *