BATAM, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor Batam Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria berusia 27 tahun meninggal dunia. Seorang remaja berinisial S (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tersangka dan korban terlibat pertengkaran yang dipicu rasa sakit hati.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi,” kata Benny dalam keterangan pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (20/1/2026).
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat beristirahat sebelum berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Batam Kota, pada Minggu dini hari.
Namun setibanya di lokasi kerja, korban mengalami pendarahan dari hidung dan telinga.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Griya Medika. Menurut Benny, korban masih dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat berkomunikasi dengan tenaga medis.
“Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Temuan itu kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan tersangka pada Minggu siang di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu gilingan yang diduga digunakan dalam penganiayaan, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini adalah 10 tahun penjara, dengan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum anak.
Kapolsek menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.
Penulis: Deni
Editor: Indra












