BINTAN, deltakepri.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Syahriwal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pada Senin, 12 Januari 2026.
“Korban berinisial A.H melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) KUHP,” ujar Syahriwal, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut keterangan awal, terlapor dalam kasus ini berinisial A. Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut diduga terjadi di rumah terlapor yang berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Syahriwal menjelaskan, korban mendatangi lokasi untuk memenuhi permintaan terlapor sebelum dugaan tindak pidana itu terjadi.
Namun demikian, polisi belum merinci lebih jauh kronologi peristiwa karena masih dalam tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal sesuai prosedur hukum, termasuk pendalaman keterangan saksi dan korban, guna mengungkap fakta secara objektif.
Kapolsek Gunung Kijang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












