BintanHuKrim

Pembunuhan Berencana di Bintan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Amizan

×

Pembunuhan Berencana di Bintan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Amizan

Sebarkan artikel ini
Polres Bintan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan seorang pria bernama Amizan, Selasa (6/12/2026)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id — Polres Bintan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan seorang pria bernama Amizan.

Rekonstruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan di wilayah Kijang, Selasa, 6 Januari 2026.

Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka, yakni LA Sahrun, Sahril alias Cali, dan Yusrin.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak perencanaan kejahatan hingga upaya para pelaku menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula dari rencana para tersangka untuk merampas harta korban.

Baca Juga :  Bripda Tewas di Mess Polisi, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

Amizan kemudian diajak berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah rumah kosong.

Saat korban dalam kondisi lemah akibat pengaruh alkohol, kekerasan mulai dilakukan.

Tersangka Sahril alias Cali lebih dulu memukul korban hingga terjatuh.

Aksi itu disusul oleh LA Sahrun yang menikam korban menggunakan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh.

Sementara itu, tersangka Yusrin berperan membantu serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman selama kejadian berlangsung.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, para tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk uang tunai.

Baca Juga :  Polres Bintan Luncurkan Pamapta, Layanan Polisi Kini Siaga 24 Jam untuk Masyarakat

Mereka kemudian membersihkan lokasi kejadian, mengganti pakaian, serta membuang senjata tajam dan pakaian yang berlumuran darah untuk menghilangkan jejak.

Dalam adegan lanjutan, ketiga tersangka memperagakan aktivitas setelah kejadian, mulai dari kembali ke rumah, membuang barang bukti, hingga membagi hasil kejahatan.

Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memastikan peran masing-masing tersangka sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” kata Yofi.

Baca Juga :  Tiga Pemukul Sekuriti Dispora Diamankan Polisi, Kabarnya Korban Salah Sasaran

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bintan. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *