BatamHeadline

Toto Roedianto Resmi Jabat Aspidum Kejati Kepri

×

Toto Roedianto Resmi Jabat Aspidum Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik Toto Roedianto, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri. Pelantikan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).F-Indra

BATAM, deltakepri.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik Toto Roedianto, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri. Pelantikan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).

Toto Roedianto menggantikan Bayu Pramesti, yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Sebelumnya, Toto Roedianto menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan.

Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah institusi kejaksaan dalam penegakan hukum pidana umum.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp8,9 Miliar, Plt Kadis Perkim Bintan Jadi Tersangka Kasus Jembatan Merah

“Jabatan Aspidum merupakan bentuk kepercayaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar J. Devy Sudarso.

Ia menyampaikan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna memperkuat kinerja serta penyegaran manajemen di lingkungan Kejaksaan RI.

Kajati Kepri juga menekankan sejumlah hal yang harus segera dilaksanakan oleh Aspidum baru, di antaranya peningkatan kemampuan manajerial, penguatan pengendalian penanganan perkara, serta pelaksanaan tugas berlandaskan Trikarma Adhyaksa yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Selain itu, Toto Roedianto diminta mempersiapkan secara matang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, khususnya terkait perubahan ketentuan pidana dan unsur pasal.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022 Kejati Kepri Selamatkan Rp11,22 Miliar Uang Negara

Kajati juga mendorong inovasi dalam percepatan penanganan perkara, terutama pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

Di akhir sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan, serta berharap Aspidum baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau, pejabat struktural, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Kejati Kepri Selidiki dan Sidik 42 Perkara Korupsi

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *