TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD, Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan DPRD.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar).
Ia menyebut perubahan APBD 2025 dilakukan menyesuaikan dinamika regulasi, kebijakan, asumsi ekonomi makro, serta arahan pemerintah pusat.
“Perubahan ini juga mempertimbangkan penyesuaian pendapatan, pergeseran belanja, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembangunan prioritas,” kata Dewi.
Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi DPRD atas penyelesaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Ia menegaskan bahwa APBD tetap dijaga keseimbangannya antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dalam Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp3,911 triliun atau turun sekitar Rp7,3 miliar dari APBD murni.
Belanja Daerah naik menjadi Rp3,933 triliun atau bertambah Rp14,7 miliar, sedangkan pembiayaan netto meningkat signifikan menjadi Rp22,2 miliar akibat penyesuaian SiLPA 2024 hasil audit BPK.
Alokasi belanja juga menekankan mandatory spending. Anggaran pendidikan mencapai Rp1,11 triliun (28,23 persen), melampaui batas minimal 20 persen.
Belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan Rp1,07 triliun (33,28 persen), sementara belanja pegawai Rp1,32 triliun (33,74 persen), sedikit di atas batas maksimal 30 persen.
“Semoga perubahan APBD ini menghasilkan program pembangunan yang berkualitas, menyentuh kepentingan masyarakat, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kepri,” ujar Ansar.
Penulis: Indra
Editor: Tahan












