BatamHuKrim

Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Dekat Fly Over

×

Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Dekat Fly Over

Sebarkan artikel ini
Aksi pencurian besi reklame di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota dalam waktu kurang dari 1x24 jam/f-deni

BATAM, deltakepri.co.id – Aksi pencurian besi reklame di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Satu pelaku berinisial JT (25) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025), sehari setelah laporan masuk dari warga.

“Pelaku kami amankan dengan cepat setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan. Barang bukti berupa potongan besi dan becak motor turut disita,” jelas Iptu Bobby, Kamis (24/7).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area belakang Pos Lantas 906, Kelurahan Sei Panas.

Korban berinisial MS (53), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah besi pipa bulat dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta.

Informasi awal berasal dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan lima orang mengangkat besi pipa dengan ciri-ciri tertentu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat.

JT, salah satu pelaku yang berprofesi sebagai pemulung dan tinggal berpindah-pindah, diamankan di sekitar jalan Fly Over Simpang Jam bersama barang bukti berupa becak motor dan potongan besi.

Langkah-langkah penyelidikan mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, dan dokumentasi lanjutan.

Proses hukum terhadap pelaku kini masih berjalan dan pemberkasan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Iptu Bobby.

Penulis : Deni

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *