BATAM, deltakepri.co.id – BP Batam menerima kunjungan dari tim Sekretariat Jenderal DPR RI pada Rabu (11/6/2025) di Marketing Centre BP Batam.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola aset yang dilakukan BP Batam sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023.
Rombongan dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Barang Milik Negara (BMN) Setjen DPR RI, Dedy Bagus Prakasa, dan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.
Dalam pertemuan tersebut, Alex memaparkan bahwa BP Batam menerapkan berbagai skema pengelolaan aset, seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Pinjam Pakai.
Skema tersebut memungkinkan kolaborasi dengan pihak swasta untuk menggerakkan ekonomi daerah.
“BP Batam tidak hanya menjaga aset negara, tapi juga menggunakannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Alex.
Dedy mengungkapkan kekagumannya terhadap pengelolaan aset BP Batam yang dinilai komprehensif.
Ia berharap hasil kunjungan ini bisa diadaptasi dalam pengelolaan aset di lingkungan DPR RI.
“Batam menjadi tujuan yang tepat karena asetnya tersebar di berbagai wilayah strategis, dari Pulau Batam hingga Rempang dan Galang,” jelas Dedy. (*)