BINTAN, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan selama Mei 2025 dalam dua kasus berbeda yang terungkap di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Bintan pada Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut, dari dua laporan polisi yang ditangani, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai lebih dari 1,2 kilogram.
Empat tersangka berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) ditangkap di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, serta di Tanjungpinang Timur, dengan total barang bukti 1,75 gram sabu.
Sementara tersangka berinisial RDP (34) diamankan di Tanjung Uban, Bintan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1.249,56 gram.
Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba memperkirakan sebanyak 2.873 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti dari tersangka RDP seberat 927,04 gram telah kami musnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur pembersih lantai dan dibuang melalui kloset, disaksikan oleh rekan media,” jelas IPTU Davinsi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal antara 12 hingga 20 tahun penjara, tergantung berat barang bukti yang dimiliki.
Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, dan para jurnalis dari Bintan dan Tanjungpinang. (DK)