BATAM, deltakepri.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatan minyak mentahnya menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm itu memenangkan OMS atas barang bukti perkara pidana yang sebelumnya telah dirampas untuk negara dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 4 Juni 2025.
Menurutnya, putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Kami yakin Pengadilan Tinggi akan mengoreksi putusan ini. Hukum dan keadilan harus menjadi panglima,” tegas Kajati.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai bahwa putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia menekankan bahwa putusan perdata tidak seharusnya bertentangan dengan putusan pidana yang telah inkracht.
“Barang bukti perkara pidana tidak seharusnya disengketakan dalam perkara perdata. Jika hal ini dibiarkan, akan terbuka celah manipulasi sistem hukum,” ujar Pohan.
Ia juga menyinggung potensi tanggung jawab korporasi atas dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan kapal MT Arman 114, serta menyerukan pengawasan terhadap integritas hakim.
Dengan nilai muatan minyak yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap konsistensi sistem peradilan di Indonesia. (DK)












