BatamKepri

Bersihkan Tempat Hiburan dari Narkoba, Polisi gelar Razia Gabungan di Batam

×

Bersihkan Tempat Hiburan dari Narkoba, Polisi gelar Razia Gabungan di Batam

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat malam (25/04/2025)/f-hms-polda-kepri

BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Jumat malam (25/04/2025) hingga Sabtu dini hari.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan Imperium Batam dan melibatkan 91 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Bid Humas Polda Kepri.

Sebanyak 10 tempat hiburan malam menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.

Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk melalui tes urine bagi individu yang dicurigai.

Adapun hasil razia antara lain:

1. Di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba;

2. Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, dilakukan tes urine terhadap 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan) dengan hasil negatif narkotika;

3. Di Atmos Club diamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar;

4. Di Kampung Bule diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang terus diimplementasikan Polda Kepri untuk menciptakan lingkungan bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa razia akan terus digelar secara berkala dan menyeluruh.

“Polda Kepri akan terus hadir dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Zahwani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *