Bintan

Damkar Tangkap King Cobra Kemerahan dari Rumah Warga

×

Damkar Tangkap King Cobra Kemerahan dari Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
Petugas Damkar saat menangkap King Cobra Kemerahan dari Rumah Warga.F-Damkar Bintan

BINTAN, deltakepri.co.id – Pemilik rumah Jalan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, dikagetkan ular yang masuk ke dalam rumah, Jumat (27/12/2024).

Hewan melata tersebut berjenis King Cobra dan terdapat sedikit kemerahan bersembunyi di bawah lemari pakaian rumah warga.

Beruntung ular yang memiliki bisa mematikan itu tidak menyerang pemilik rumah.

Kepala UPTD Damkar Bintan Utara, Panyodi mengatakan, pihaknya menerima laporan temuan Red King Cobra pada tengah malam.

Ular berbisa tersebut, bersembunyi di bawah lemari hias di area ruang tamu.

“Kami terima laporan Kamis (26/12/2024) pukul 23.45 WIB. Pelapornya pemilik rumah, Ibu Sumariah,” jelas Panyodi.

Dari laporan yang diterimanya, pelapor beserta anak dan cucunya mendengar suara seperti orang tidur (ngorok) di area ruang tamu sejak siang hari.

Namun tidak satupun yang mencurigai asal usul bunyi tersebut. Hingga malam hari anak pelapor yang penasaran mencari senter untuk menerangi kolong lemari yang berada di ruang tamu.

“Pas disenter anak pelapor ternyata di bawah lemari terdapat ular berukuran lumayan besar,” katanya

Mengetahui ada ular, anak pelapor berupaya mencari bantuan ke para tetangga namun tak satupun orang yang dijumpai mengingat waktu sudah malam.

“Dikarenakan tidak ada orang yang bisa diminta bantuan. Akhirnya anak pelapor mencari nomor kontak Petugas Damkar di media sosial,” ungkapnya.

“Setelah jumpa baru disuruh ibunya atau pelapor untuk menghubungi petugas damkar,” sambung Panyodi.

Mendapati laporan itu, pihaknya menugaskan tujuh personil dengan pakaian serta alat lengkap ke lokasi kejadian.

Dikatakan Panyodi, sekitar pukul 23.54 WIB. Personil langsung mempersiapkan alat khusus untuk menangkap ular.

“Ternyata ular sembunyi itu jenis King Kobra namun warnanya ada kemerahan. Kemungkinan Red King Cobra, ular kita tangkap dan bawa ke luar rumah,” sebutnya.

Ular dibawa ke Kantor UPTD Damkar Bintan Utara, Jumat (27/12/2024) dini hari.

Paginya, kata Panyodi, ular tersebut diserahkan ke Komunitas Pencipta Reptil Tanjungpinang.

“Ular Red King Cobra memiliki panjang 3 Meter. Ular ini sangat berbahaya jadi kita serahkan ke Komunitas Pencipta Reptil Tanjungpinang. Mereka partner kita untuk kegiatan edukasi,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *