ANAMBAS, deltakepri.co.id – Seorang pelaku, Judi online (Judol) RO (50) di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Jumat ( 15/11/2024 )
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengatakan pelaku yang telah ditetapkan inisial RO (50), warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, KKA.
“Pelaku RO (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk pelaku RO (50) disangkakan pasal 27 ayat ( 2 ) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) dan atau Pasal 303 bis Ayat (1) K.U.H.Pidana.
“Dari tangan pelaku RO (50) diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online, ROYAL TOTO, dengan nama akun pelaku beserta saldo,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengatakan, saat ini memang sedang gencar memerangi perjudian online.
Pasalnya, tindakan ini sudah menjadi atensi Polri dalam mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Program 100 hari Presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal,” imbuh Kapolres. (DUR)












