BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

LC dari Tanjungpinang Ditangkap Usai Pasok Sabu ke Dalam Lapas

×

LC dari Tanjungpinang Ditangkap Usai Pasok Sabu ke Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Wanita yang bekerja sebagai LC jadi pemasok sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – R (24) yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu tempat hiburan malam di kota Tanjungpinang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (11/06/2024).

Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Joisie Sidabutar yang sempat di wawancarai sejumlah awak media.

“Yang bersangkutan (Tersangka_red) memasukkan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam sotong atau cumi yang dibungkus serta digulai dengan lauk lainnya,” jelas Davinci.

Adapun berat sabu yang berhasil diamankan petugas, yakni seberat 11,87 gram, yang diletak di dalam sotong yang sudah dimasak.

“Kita masih melakukan pendalaman orang yang menyuruh tersangka mengantarkan makanan ke dalam lapas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali melakukan pengantaran makanan kedalam lapas, dengan diupah sebesar Rp200 ribu rupiah.

“Dirinya diupah sebesar 200 ribu untuk setiap pengantaran makanan ke dalam lapas. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui untuk siapa makanan tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanyai, R mengaku sudah dua kali pengantaran makanan ke dalam lapas dilakukannya.

“Sudah dua kali saya antar. Ada disuruh seseorang namun saya tidak tau buat siapa makanan itu. Hanya mengantar saja dan diupah sebesar 200 ribu rupiah,” terangnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *