BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Laporan Dugaan Pengelembungan Suara di PPK Bukit Bestari

×

Bawaslu Tanjungpinang Hentikan Laporan Dugaan Pengelembungan Suara di PPK Bukit Bestari

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menghentikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu PPK Bukit Bestari.

Diketahui dalam laporan tersebut, partai Golkar melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari terkait dugaan pengelembungan suara saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Bukit Bestari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Yusuf mengatakan, laporan dugaan tidak pidana Pemilu PPK Bukit Bestari dilaporkan Partai Golkar pada awal Februari lalu dari saudara inisial (AR) dan (MB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregestar.

Selanjutnya pada Senin (5/2/2024) pihaknya melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Ia menyebutkan, setelah tim melakukan klarifikasi kepada 31 saksi, termasuk ahli yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Dikatakan Yusuf, dari puluhan saksi ada empat saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Saksi yang tidak memenuhi undangan Ketua PPK, Ketua PPS dan 2 orang mantan ketua KPPS,” ujarnya.

Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti Setra Gakkumdu Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *