BINTAN, deltakepri.co.id – Kasus dugaan penjualan aset yang dilakukan oleh oknum perangkat desa hingga kini masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari BPKP usai sebelumnya berkas diserahkan sebulan lalu.
“Kita masih menunggu perhitungan BPKP,” kata Kajari Bintan.
Wayan kembali menyebutkan, bahwa perkara jual beli aset desa telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan untuk menetapkan tersangka masih menunggu hasil audit.
“Saat hasil audit kita terima dan memenuhi dua alat bukti yang sah baru dilakukan penetapan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah tangani perkara jual beli aset milik negara di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (22/06/2023).
Dugaan penjualan aset milik Negara tersebut di jual dengan harga Rp 1,5 Miliar dan dibeli oleh PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binta I Wayan Eka Widdiyara menggatakan saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah lakuakan Pemanggilan 5 orang saksi dari perangkat Desa terkait hal tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, Untuk luas tanah milik negara tersebut yang di jual dengan luas kurang lebih 1 hektar dimana kejadian tersebut terjadi tahun 2012 silam.
“Tanah ini merupakan aset Desa dan uang tersebut juga telah diterima oknum perangkat Desa Berakit” ucapannya
Terkait dugaan jual beli aset yang sebelumnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan yang mana sebelum naik ke tingkat penyidikan telah dilakuakn penyelidikan selama Dua Minggu hingga akhirnya di tingkat ke penyidikan.
“Untuk lebih jelasnya nanti akan di umumkan” tutupnya.***