BINTAN, deltakepri.co.id – Lima bulan berlalu, polisi hingga kini belum juga menetapkan tersangka pembuangan limbah B3 di Kawasan permukiman warga, Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL), Senin (14/08).
Polres Bintan juga telah memeriksa sejumlah saksi dan hasil Laboratorium limbah sudah dinyatakan positif mengandung B3.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, saat ini masih tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
“Perkaranya sampai saat ini masih penyelidikan, nanti setelah gelar perkara baru kita bisa simpulkan apakah naik ketingkat penyidikan,” jelas Marganda saat dihubungi melalui sambungan selularnya.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium limbah positif mengandung B3.
Polisi juga telah mengamankan lori yang diduga digunakan membuang limbah di Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL) dan beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.***












