BintanHuKrim

Lima Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Tanjung Uban

×

Lima Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Tanjung Uban

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Senin (14/8/2023) F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Lima bulan berlalu, polisi hingga kini belum juga menetapkan tersangka pembuangan limbah B3 di Kawasan permukiman warga, Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL), Senin (14/08).

Polres Bintan juga telah memeriksa sejumlah saksi dan hasil Laboratorium limbah sudah dinyatakan positif mengandung B3.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan, saat ini masih tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara.

“Perkaranya sampai saat ini masih penyelidikan, nanti setelah gelar perkara baru kita bisa simpulkan apakah naik ketingkat penyidikan,” jelas Marganda saat dihubungi melalui sambungan selularnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab dan Polres Bintan, Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium limbah positif mengandung B3.

Polisi juga telah mengamankan lori yang diduga digunakan membuang limbah di Tanjung Uban dan Seri Kuala Lobam (SKL) dan beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *