TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang Den Yealta Jum’at (11/08).
Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan TPK Pengaturan Barang Kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjungpinang tahun 2016 – 2019.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, mantan Kepala BP Tanjungpinang telah dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.
“Hari ini yang bersangkutan dijadikan tersangka setelah dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” jelas Ali Fikri.
Untuk perkara tersebut, lanjut Ali, segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
“Nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya dalam perkara tersebut,” tutupnya.***












