BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan BW Seketaris Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan sebagai tersangka baru dalam kasus lanjutan Jembatan Tanah Merah tahun 2019, Rabu (14/6/2023).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Muhammad Irzan mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu khusus terhadap yang bersangkutan untuk fokus dalam menangani perkara hukum.
Ia menyebutkan, Dinas Perkim Bintan menghormati proses hukum yang berjalan kepada BW dan untuk sementara pihaknya memberikan waktu agar fokus mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kita beri kelonggaran waktu untuk pengurusan masalah hukum dan sebagian tugas kita berlakukan metode WFH (Work From Home) untuk absensi,” jelasnya.
Berlakunya WFH, lanjutnya, dimulai saat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka yang pertama dan untuk beberapa tugas dilapangan yang juga diberikan dengan insensitas redah.
“Kebijakan ini kita berlakukan semata-mata untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Kepri kembali menetapkan BW dan S sebagai tersangka kasus lanjutan dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2019. BW dalam perkara tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).***












