Tanjungpinang

Waduh! Trans Studio Garden Tanjungpinang Belum Punya IMB

×

Waduh! Trans Studio Garden Tanjungpinang Belum Punya IMB

Sebarkan artikel ini
Trans Studio Garden (TSG) Tanjungpinang

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Trans Studio Garden (TSG) Tanjungpinang mendapat surat peringatan I dari Satpol PP Kota Tanjungpinang yang di tandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol Kota Tanjungpinang, Feri Andana.

Surat tersebut, meminta agar pihak Manager Aston Tanjungpinang agar menghentikan aktivitas sementara segala aktivitas.

Hal itu diminta, dikarenakan TSG yang terletak di Batu 11 Jalan Adi Sucipto belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan diminta untuk mengurus izin tersebut terlebih dahulu.

Kabid Trabtib Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto membenarkan surat itu. “Mengirim surat itu, dasarnya managemen TSG belum memiliki IMB.
Sekarang baru mengajukan permohonan dan saat ini masih proses. Kami menyurati ini menindaklanjuti dari PUPR,” terangnya.

Diketahui, Jumat (13/11/2021) besok rencananya TSG tersebut akan diresmikan oleh Gubernur Kepri.

“Kalau besok tetap diresmikan, nanti akan kami bicarakan terlebih dahulu sama pimpinan dan koordinasi bersama OPD terkait, seperti apa tindakannya. Saya juga belum bisa berbicara itu. Tapi kalau menurut saya sebelum ada IMB memang harus dihentikan aktitivasnya dulu,” jelasnya.

Tempat terpisah Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat juga membenarkan bahwasanya, IMB memang dalam proses pengurusan.

“Memang sudah masukan berkas ke PUPR tapi syaratnya belum lengkap,” ujarnya.

Adapun syarat yang belum lengkap tersebut, yakni syarat administrasi yang diajukan oleh TSG ke PUPR Kota Tanjungpinang.

“Mereka masukan ke kita, tapi masih ada satu syarat adminitrasi yang belum dilengkapi. Kalau dah lengkap, dan sudah kami hitung retribusinya maka kami dorong ke PTSP untuk diterbitkan.

Mekanismenya, apabila sudah lengkap semua persyaratan tersebut, maka PUPR akan melanjutkan ke PTSP untuk menerbitkan IMB nya.

Sebelumnya, Kajari Kota Tanjungpinang Joko Yohono mengatakan peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki problematika yang cukup kompleks di daerah.

Komentar itu ia tuangkan dalam Kuliah Umum mahasiswa UMRAH Prodi Hukum, Kamis (11/11) siang tadi.

Joko menyebutkan bahwa PP No 16 tahun 2021 sudah dikeluarkan pada tanggal 2 agustus bulan lalu.

Hal ini pun membuat pemerintah daerah (Pemda) harus segera menerbitkan perda yang baru.

Karena, kata Joko, pemda masih menggunakan perda no 5 terkait IMB, padahal PP No 16 tahun 2021 tentang PBG dan SE Mendagri No 011/5978 21 Oktober 2021 mendorong agar pemda segera menerbitkan perda baru.

“PBG ini sebenernya bertujuan untuk menstimulus pemda untuk cepet-cepet membuat perda. Kalau tidak, pemda akan kesulitan mendapatkan pendapatan asli daerahnya,” kata Joko.

Joko juga menerangkan, secara hukum teoritis memang perda yang lama itu masih berlaku.

“Ini secara hukum harusnya perda yang ada ini tetap diberlakukan kalau menurut pendapat saya. Karena perda ini tidak berlaku kalau sudah memiliki perda yang baru,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *