Bintan

UPP Tanjung Uban Uji Petik Kelaiklautan Kapal Roro Jelang Mudik Lebaran 2026

×

UPP Tanjung Uban Uji Petik Kelaiklautan Kapal Roro Jelang Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban melakukan uji petik kelaiklautan kapal angkutan ASDP Roro, Kamis (5/2/2026)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban melakukan uji petik kelaiklautan kapal angkutan ASDP Roro sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, Hotma Tua Pangaribuan, mengatakan uji petik tersebut bertujuan memastikan seluruh kapal penyeberangan yang akan melayani masyarakat berada dalam kondisi laik laut, aman, dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.

“Persiapan mudik Lebaran bukan hanya soal barang bawaan ke kampung halaman, tetapi juga kesiapan kapal yang mengantarkan penumpang agar perjalanan berlangsung selamat, aman, dan nyaman,” ujar Hotma, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  RSUD Bintan Sebut Belum ada Caleg dan Timses yang Gunakan Layanan Kejiwaan

Menurut Hotma, uji petik kelaiklautan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek keselamatan kapal, mulai dari kondisi fisik kapal, peralatan keselamatan, sistem navigasi, mesin, hingga kelengkapan dokumen kapal dan awak kapal.

Salah satu kapal yang menjalani pemeriksaan adalah KMP Bahtera Nusantara 01, kapal Roro yang melayani rute penyeberangan Tanjung Uban–Matak (Anambas)–Midai–Penagi–Subi–Serasan–Sintete, Kalimantan.

“Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan kapal yang beroperasi selama masa angkutan Lebaran benar-benar siap dan memenuhi ketentuan kelaiklautan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hotma menegaskan bahwa pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal merupakan bagian dari tugas dan fungsi UPP sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Baca Juga :  Permudah Pengaduan Masyarakat, Kejari Bintan Luncurkan Aplikasi Sikades Sadarkate

Secara regulasi, kelaiklautan kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117 hingga Pasal 119, yang menegaskan bahwa setiap kapal yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran.

Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kelaiklautan kapal juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, serta ketentuan teknis lainnya yang mengatur sertifikasi kapal, peralatan keselamatan, dan kompetensi awak kapal.

UPP Tanjung Uban juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, guna memastikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi laut berjalan sesuai standar, terutama pada periode angkutan Lebaran.

Baca Juga :  Belum Ada Penambahan Rute Kijang-Belawan, Tiket Kapal Pelni Masih Stabil di Rp267 Ribu

“Kami berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance for safety. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama, dan tidak ada kompromi bagi kapal yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Hotma.

Dengan dilaksanakannya uji petik kelaiklautan sejak dini, UPP Kelas I Tanjung Uban berharap penyelenggaraan angkutan laut pada masa mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan bebas dari risiko kecelakaan laut.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *