TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dua tersangka berinisial LA dan AP berhasil diringkus di lokasi berbeda pada awal April 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Bugis.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, LA, pada 7 April 2025 dengan barang bukti sebanyak 49 paket sabu seberat total 228,45 gram,” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, LA mengaku sabu tersebut diperoleh dari tersangka kedua, AP. Tim kemudian bergerak dan menangkap AP di kediamannya di wilayah yang sama.
“AP mengakui bahwa sabu memang miliknya. Ia mendapat pasokan dari Malaysia. Sebagian barang bukti bahkan sudah sempat diedarkan,” jelas Lajun.
Total sabu yang diterima keduanya diperkirakan mencapai 300 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita dua timbangan digital dan alat hisap sebagai barang bukti tambahan.
Polisi menyebutkan bahwa LA merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan AP baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana ini.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial S yang diduga sebagai bandar masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (DK)