JAKARTA, deltakepri.co.id – Kabupaten Bintan menerima penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 sebagai Daerah Tertib Ukur tingkat nasional dari Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan diterima Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam acara penganugerahan di Auditorium Kemendag RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penghargaan ini menjadi salah satu capaian istimewa menjelang Hari Jadi ke-77 Kabupaten Bintan, sekaligus menambah deretan prestasi nasional yang diraih daerah tersebut.
“Alhamdulillah, satu lagi bentuk pengakuan Pemerintah Pusat atas capaian daerah. Ini menjadi kado Hari Jadi Kabupaten Bintan, khususnya untuk seluruh masyarakat Bintan,” ujar Bupati Roby usai menerima penghargaan.
Roby menyampaikan, penilaian diberikan karena Bintan dinilai konsisten menjalankan langkah strategis dalam perlindungan konsumen serta mendorong tata niaga yang jujur dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut diyakini turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
“Penghargaan ini tentu menjadi motivasi dan penyemangat seluruh pihak untuk terus konsisten dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha di Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Kemendag RI memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan konsumen serta penyelenggaraan tertib ukur secara menyeluruh.
Berdasarkan survei dan evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kabupaten Bintan dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam pelaksanaan metrologi legal.
Dalam arahannya, Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa penghargaan diberikan kepada daerah yang berkomitmen membangun tata niaga sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Indra
Editor: Red












