BINTAN, deltakepri.co.id – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada dua warga binaan beragama Hindu, Kamis (18/3/2026).
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, di aula lapas setempat, disaksikan jajaran pejabat struktural, staf, serta peserta magang.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari dua penerima, satu warga binaan memperoleh remisi selama satu bulan, sementara satu lainnya menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari.
Untung Cahyo Sidharto mengatakan, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum Hari Raya Nyepi juga menjadi pengingat pentingnya refleksi diri dan pembinaan mental bagi warga binaan.
Penyerahan remisi berlangsung secara sederhana dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak narapidana sesuai sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Penulis: Indra
Editor: Red












