AdvertorialBatamHeadline

Rapat Teknis DPRD Batam Fokus Bahas Ranperda PSU, Atur Jalan, Drainase, dan Ruang Terbuka Hijau

×

Rapat Teknis DPRD Batam Fokus Bahas Ranperda PSU, Atur Jalan, Drainase, dan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Kamis (28/8/2025).F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Kamis (28/8/2025).

Rapat berlangsung di ruang rapat BP Batam dan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah ST MT, diikuti anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul melalui hak inisiatif.

Rapat turut menghadirkan tim penyusun naskah akademis dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, Bagian Hukum Setdako Batam, serta pihak BP Batam yang mengelola alokasi lahan.

Baca Juga :  Wabup Natuna, Gelar Rakor FPK Kabupaten Natuna Tahun 2020

Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan regulasi yang tepat, mengingat kompleksitas persoalan PSU di Kota Batam.

Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menegaskan Ranperda PSU masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan sangat dinantikan masyarakat.

“Ranperda PSU penting karena persoalan PSU sering menimbulkan konflik antara pengembang dan warga. Tidak jarang masalah ini harus dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD,” ujar Nurlailah.

Nurlailah menambahkan, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pengembang, masyarakat, dan pemerintah.

Baca Juga :  PMII Tuding DPRD Bintan Tak Berpihak ke Rakyat Kecil, Abaikan Kerusakan Lingkungan

Banyak PSU lama tidak bisa direvitalisasi karena aset belum diserahkan oleh pengembang, bahkan ada pengembang yang sudah tidak ada.

Ranperda ini juga diharapkan memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan fasilitas umum, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.

Melalui rapat teknis ini, Bapemperda bersama tim penyusun dan OPD akan membahas substansi Ranperda, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, hingga mekanisme pengalihan PSU dari pengembang ke pemerintah, termasuk jika pengembang tidak lagi eksis.

Penyusunan Ranperda ini diharapkan rampung tepat waktu dan segera dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Juga :  Pelayaran Perdana Batam–China, DPRD Batam: Peluang Besar bagi Dunia Usaha

Rapat teknis ini menjadi langkah awal untuk mengakomodasi masukan berbagai pihak dan memastikan Ranperda mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *