
Deltakepri.co.id|Bintan – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA eksekusi sebidang tanah di Jalan Tirta Madu KM 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/2/2023).
Eksekusi pengosongan tertuang dipenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 4 /Pen.Eks.G /2021 /PN Tpg tanggal 9 Februari 2023 tentang eksekusi pengosongan dalam perkara perdata Nomor 6/pdt.G/2019/Pn Tpg jo Nomor 46 K/PDT/2021.
“Permohonan diajukan Freddy Paino pemohon eksekusi tanggal 1 Februari, di surat permohonan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelas Panitera PN Tanjungpinang, Dayu Astriani.
Menurutnya, pengosongan dilakukan setelah sebelumnya melakukan sita eksekusi pada 17 Oktober 2022 lalu.
“Ada itikad baik pemohon, diberikan tenggang 4 hari mengosongkan ruko. Apabila tidak mengosongkan juga, itu terpulang kepada pemohon,” ucapnya
Kuasa Hukum Pemohon Agus Riawantono juga mengatakan, sejak sita eksekusi pertama kali, Yanti masih bersikeras tetap menempati bangunan dan tanah tersebut.
“Eksekusi sempat tertunda dengan beberapa agenda. Karena si termohon Ibu Yanti bersikeras lakukan perlawanan sampai gugatan ke pengadilan,” kata Agus Riawantono.
Dengan dilakukannya penyitaan ini pihak termohon Yanti mengaku pasrah, ikhlas mengosongkan bangunan ruko tersebut.