NusantaraOpini

Pertumbuhan VS Aset

×

Pertumbuhan VS Aset

Sebarkan artikel ini

 

Gambar: Infrastruktur Kelistrikan 5 Tahun

Opini – Pembahasan kali ini terkait pertumbuhan pemakaian energi listrik dan juga pembangunan infrastruktur tenaga listrik pada tahun 2014 2019 di Indonesia. Indonesia memiliki jumlah penduduk 265 juta jiwa dengan setiap daerah memakai kebutuhan energi listrik berbeda.

Kebutuhan krisis listrik pada tahun 2014 (kondisi kemarau 2014) yang telah di petakan, sebagai contoh SUMUT-Aceh, Suluttenggo, dan Kalbar. Kapasitas yang mencakup pada permasalahan tersebut dibutuhkan peran dari Pemerintah, BUMN (PLN), dan sebagian perusahaan swasta sebagai support system masyarakat untuk menikmati listrik di setiap wilayah Indonesia.

Pemerintah dan BUMN (PT. PLN) pada tahun 2014 telah memprakirakan kebutuhan listrik setiap daerah dan juga pembangunan aset infrastuktur energi listrik sampai pada tahun 2024 sebagai acuan pemakaian listrik setiap tahun terus meningkat, hasil prakiraan kebutuhan listrik tahun 2015-2024 adalah 8.7% (219 TWh 464 TWh).

Kebutuhan dan infrastruktur harus-lah sejalan maka pada saat ini masih berjalan infrastruktur kelistrikan secara bertahap dan menurut perencanaan tahun 2014-2019 pembangunan infrastruktur kelistrikan adalah 34 GW serta rasio elektrifikasi 97.2% oleh PLN maupun perusahaan swasta untuk menopang pertumbuhan ekonomi 6.7% (Draft RPJMN Bappenas), dengan pertumbuhan kebutuhan listrik 8.8%. Adapun porsi IPP pada tahun 2014 sebanyak 16% (7.7GW) dan pada tahun 2019 porsi IPP sebanyak 32% (26GW). Perlu adanya IPP di lingkup infrastruktur kelistrikan agar menjaga stabilitas perusahaan persero.

Pengembangan kapasitas 2014-2015 sebanyak 35.000 dalam 5 tahun ke depan atau 25.000 MW dalam 3 tahun pertama, Kebutuhan tambahan pasokan ini untuk menampung pertumbuhan pasokan 15 % per tahun (kebutuhan energi listrik 10,5%, tambahan penduduk 1,5 % dan re-new asset pembangkit 3%), Pemerintah sepakat tersedianya Reserve Margin sebesar 30 % pada sistem kelistrikan di Indonesia. Tambahan kapasitas meliputi PLTU, PLTP, PLTGU, PLTG/PLTMG, PLTA/PLTM, dan EBT skala kecil.

Penambahan pembangkit EBT diproyeksikan sebesar rata-rata :14.000 MW dalam 10 tahun, Sesuai RUPTL 2010-2019 : target tambahan pembangkit EBT selama 5 tahun (2010-2014) sebesar 6.300 MW, dengan mengasumsikan pembangkit EBT FTP II COD di 2014. (PLTP : 4.000 MW, PLTA : 2.200 MW, lainnya 100 MW), Realisasi tambahan pembangkit EBT pada 2010-2014 sebesar 820 MW, Kontribusi pembangkit EBT dalam Fuel Mix kelistrikan nasional diprogramkan meningkat dari 11% menjadi 20%.

Telah tertulis Undang Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang kebijakan Energi Nasional, sudah jelas pengembangan Energi Baru Terbarukan menjadi fokus pemerintah yang sudah di amanatkan.

Saat ini sudah maksimal memanfaatkan sumber energi untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan disertai infrastruktur kelistrikan Nasional. Tiga tahun pem erintahan Jokowi-JK 93% masyarakat Indonesia menikmati listrik dan pemerintah menargetkan tahun 2019 seluruh desa Indonesia sudah bisa menikmati listrik.

Penulis: Bryan Harianja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *