DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – 20 menit pembahasan revisi UU KPK oleh Parlemen Terhormat dapat merubah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di informasikan KPK kepada Delta Kepri atas 9 persoalan Revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK.
Adapun informasi tersebut meliputi sebagai berikut :
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia butuh dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.
“Tolak RUU KPK, saveKPK, saveIndonesia,” demikian bunyi yang dilayangkan KPK pada Jumat 6 September 2019.