BintanHuKrimKepriTanjungpinang

LSM ICTI-Kepri Minta Kasus Jembatan Tanah Merah Transparan, Kejati: Sudah Sesuai Prosedur!

×

LSM ICTI-Kepri Minta Kasus Jembatan Tanah Merah Transparan, Kejati: Sudah Sesuai Prosedur!

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM ICTI-Kepri, Kuncus dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso/f-istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan telah menetapkan tiga (3) tersangka BW, S dan P, dan dari salah satu tersangka masih dalam pengejaran Tim Tangkap Buron (Tabur), Selasa (29/08/2023).

Ketua Umum (Ketum) LSM ICTI-Kepri, Kuncus menyebutkan kasus tersebut memiliki kejanggalan.

Pasalnya, proyek Jembatan Tanah Merah tahun anggaran 2018 dilaksanakan PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama dengan kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan yang dikerjakan hanya sekitar 35 persen, lalu kontraktor pertama dinyatakan putus kontrak.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Siap Sambut Panglima TNI

Selain mengungkapkan kejanggalan tersebut, Kuncus juga menanyakan, apakah penetapan DPO sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Ditambah, apakah konsultan perencana tahun 2018 merangkap pengawas di tahun 2019 CV. Vitech Pratama Konsultan, tidak ada pengusutan lebih lanjut.

Dari hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjawab bahwa adanya pemeriksaan terhadap BW, senin 28 Agustus 2023.

Tersangka BW dengan kasus kontraktor pertama dan PPK BW tahun anggaran 2018 telah diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.

Baca Juga :  Lis Turun Langsung Bagikan Bantuan ASN Peduli ke Warga

“Memang benar kemarin BW diperiksa penyidik untuk menambahkan keterangan tersangka dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan, selain BW, hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Begitu juga akan ada pemeriksaan lainnya untuk tersangka yang lain.

“Intinya tersangka diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi kepada tersangka lainnya. Saat persidangan-pun nantinya para tersangka akan sebagai saksi untuk tersangka lainnya (Sidang-silang),” tambah Denny.

Untuk satu orang DPO, Denny mengaku, sudah memenuhi prosedur, lantaran telah dilakukan pemanggilan sebayak tiga (3) kali namun tidak hadir sehingga penyidik mengeluarkan surat pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  LAM Kepri dan Korem 033 WP bahas penembakan Mobil Ketua LAM Natuna

Saat ditanya CV. Vitech Pratama Konsultan tahun anggaran 2019 yang pekerjaan tidak rampung, Kasi Penkum menjelaskan jika direktur dari CV. Vitech Pratama telah meninggal dunia.

Tetapi pihaknya, katanya, telah meminta keterangan dari struktur organisasi yang ada di perusahaan tersebut.

“Direkturnya sudah meninggal dunia namun kita tetap lakukan pemeriksaan terhadap anggotanya sesuai struktur organisasinya,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *