HuKrimTanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi TPS3R Kampung Bugis

×

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi TPS3R Kampung Bugis

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya berhasil menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, Senin (05/09/2022).

Proyek TPS3R Diektahui menelan anggran sebesar Rp556.226.500 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oDinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan Dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.

Anggaran yang dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis itu diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Daerah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Nomor : PRINT – 01/L.10.10/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan jika dalam perkara tersebut telah ditetapkan 2 tersangka dan keduanya memilikinya peran masing-masing.

“Ada 2 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni S dan AMP,” kata Dedek.

Adapun peranan AMP dalam perkara ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis sedangkan S Selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.

Kedua tersengka dijerat pasal, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana).

“Untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka secepatnya kan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk penahanan kita liat nanti pada saat pemeriksaan dan itu menunggu pendapat tim JPU,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *