TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang berinisial BY resmi menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu (5/3/2025).
Penghentian perkara ini diberikan kepada BY yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2024.
Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani.
Kajari Bintan, Andy Sasongko, menegaskan bahwa penghentian perkara ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan dibandingkan penghukuman.
“Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” ujar Andy Sasongko.
Sebagai bagian dari penyelesaian secara restoratif, BY diwajibkan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan.
Kajari Bintan juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung BY agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Momen simbolis pelepasan rompi tahanan BY turut menjadi penanda kembalinya ia ke masyarakat.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman yang lebih berat.
Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik.
“Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” jelasnya.
Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. (DK)












