TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa gaji ke-14 merupakan komponen penghasilan pegawai yang rutin diberikan setiap tahun sebelum Lebaran.
“Gaji ke-14 ada, 14 itu sebenarnya THR-nya pegawai,” ujar Lis, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.
Pembayaran tersebut, kata dia, merupakan hak pegawai yang telah dianggarkan dalam APBD, bukan sekadar tunjangan tambahan.
“Termasuk semua, yang namanya gaji, dan ini bukan tunjangan ya,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi pencairan masih berjalan agar realisasi pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan menerima hak yang sama.
Pemko menargetkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum Idulfitri, sehingga membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
“Sebelum Lebaran, ini sedang diproses,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












