BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Jaksa Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi Dana Bansos

×

Jaksa Terima Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah dari Terpidana Korupsi Dana Bansos

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Uang Pengganti (UP) kerugiaan negara Rp269.150.000,- dari terpidana korupsi Ari Rosandhi, dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020, Rabu (30/10/2024)f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Uang Pengganti (UP) kerugiaan negara Rp.269.150.000,- dari terpidana korupsi Ari Rosandhi, dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020, Rabu (30/10/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap mengatakan, pengembalian UP kasu korupsi Rp 269.150.000 itu dilakukan terpidana Ari Rosandhi melalui kuasa hukumnya.

“Benar kami telah menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terpidana Ari Rosandhi melalui kuasa hukumnya,” ujar Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Selama Tahun 2016, Kejari Tanjungpinang berhasil selamatkan Rp2 Miliar Uang Korupsi

Atas pengembalian UP ini, Kejari Tanjungpinang melalui rekening RPL 009, Nomor Rekening 017401001703301 akan menyetorkan ke Kas Negara berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Kode Billing 820241029342775.

“Pengembalian UP ini kami lakukan atas eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4863K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama terpidana Ari Rosandhi,” katanya.

Terpidana Ari Rosandhi, kata Kasi Pidsus, dihukum Hakim MA terbukti melanggar dakwaan JPU dalam dakwaaan subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Rakor OPD, Rahma Minta Realisasi Pendapatan Daerah Ditingkatkan

“Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Ari Rosandhi juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 269.150.000 subsider 1 tahun penjara.

Putusan MA ini lebih tinggi dari hukuman PN Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum terdakwa Ari Rosandhi dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ari Risandhi bersama Tri Wahyu Widadi dan Arif Agustiawan sebelumnya, ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Gesa Realisasi APBD 2021

Ke Tiga terdakwa ini, disangka mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *