Tanjungpinang, deltakepri.co.id – Dua tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
di Jalan Sei Jang, depan pintu masuk Hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (8/07)
Kedua tersangka yakni AT (53) dan MA (26) yang terbukti membawa sabu dengan berat15,58 gram yang dibungkus dalam kemasan kacang Sukro.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendy memebenarkan Penangakpan terhadap kedua tersangka yang usai dilakukan penyelidikan yang mana pukul 01.40 WIB tersangka dengan menggunakan sepeda motor terlihat mengambil sesuatu tepi jalan masuk hotel.
“Petugas merasa curiga dan menghentikan keduanya ketika hendak keluar dari area hotel.” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan Efendy, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut.
“Dalam bungkusan tersebut berisi kristal bening diduga sabu ” ucapnya
Kedua tersangka beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara” tutupnya.***












