HuKrimKepriTanjungpinang

Hebat! Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Seorang Wanita, Lalu Ungkap Pengedar 1,5 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi

×

Hebat! Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Seorang Wanita, Lalu Ungkap Pengedar 1,5 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Hebat! Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Seorang Wanita, Lalu Ungkap Pengedar 1,5 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi

DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu 1,5 Kg dan 90 Butir Ekstasi, Selasa (4/1) belum lama ini.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konfrensi persnya mengatakan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika terjadi di sejumlah tempat.

“Pertama di Perumahan pinang merah Jalan Hang lekir, kelurahan Batu sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota dan Tanjungpinang dan Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Adapun kronologis kejadian, urai Kapolres Tanjungpinang, bermula pada hari Selasa, 04 Januari 2022, Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa seorang perempuan menguasai narkotika jenis Ekstasi.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim kami Sat Resnarkoba langsung ke alamat tujuan dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA) itu,” ungkapnya.

Pada saat penangkapan, polisi didampingi Ketua RT dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.

“Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap (BW) yang malam itu juga disuruh datang ke rumah (ZA). Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi,” terangnya.

Kepada Polisi, sambung Kapolres, (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.

Menurut pengakuan BW, kata Kapolres, ia berangkat ke Malaysia Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tanjung Uban Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

“Kami melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jalan Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari,” sambungnya.

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.

Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Satuan Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh.

Karena, pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, identitas tersangka ini berinisial (ZA), (BW) dan (REL) dengan barang bukti Sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram dan Ekstasi 27 butir.

“Modus dari ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE),” ungkapnya.

Adapun masing-masing tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *