AdvertorialParlementer

DPRD Provinsi Kepri gelar Rapat Paripurna Istemewa tentang Jaminan Hukum Kelistrikan

×

DPRD Provinsi Kepri gelar Rapat Paripurna Istemewa tentang Jaminan Hukum Kelistrikan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenaga Kelistrikan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sangat diperlukan, salah satunya sebagai dasar dari jaminan hukum. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH saat membuka masa sidang ke dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri, Kamis (20/4) kemarin.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri

Dalam paripurna tersebut, ada dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni,  pertama ranperda tentang bantuan hukum dan kedua, ranperda tentang ketenagalistrikan.

“Dua ranperda yang disampaikan kemarin akan segera dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.” ujar Jumaga.

Dilanjutkan Jumaga, Termasuk pembahasan di kalangan fraksi dan pembentukan pansus di dalamnya.

Rapat Paripurna

Jumaga meminta kepada seluruh jajaran anggota legislatif agar dapat bekerja lebih maksimal. Mengingat masih ada sejumlah kerja yang tertunda dari masa sidang sebelumnya.

“Kita semua harus kerja keras,” kata Jumaga kepada jajarannya

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menuturkan secara langsung draf dua ranperda tersebut pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Nurdin juga menerangkan, dua ranperda ini amat penting untuk bisa disahkan pada tahun ini. “Karena akan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Nurdin.

Ranperda tentang bantuan hukum, terang Nurdin, adalah upaya dari Pemprov Kepri guna menjamin sebuah bantuan hukum kepada masyarakat demi menegakkan keadilan dalam proses perjalan hukum yang dihadapai masyarakat. “Utamamya kepada masyarakat dari golongan kurang mampu” ungkap Nurdin kembali. Sehingga, kata Nurdin, dirasa perlu bagi Pemerintah Provinsi Kepri memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. “Akses keadilan bisa didapatkan siapa saja, tanpa memandang status sosial,” ujarnya.

Kemudian perihal ranperda ketenagalistrikan, Nurdin menjelaskan bahwasanya perda ini bakal mengatur segala persoalan kelistrikan kebijakan tarif, perizinan, pembinaan dan pengawasan listrik di Kepri ke depannya.

Peraturan ini yang juga akan menjadi titik pijak bagi Pemprov Kepri dalam menuntaskan persoalan kelistrikan di seluruh daerah di Kepri. “Termasuk juga menjamin listrik masuk ke pulau-pulau,” ujar Nurdin. (PK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *