TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Polresta Tanjungpinang launching aplikasi pengaduan yang bernama “Penyengat” Nama ini di ambil dari Pulau Penyengat yang merupakan ikon Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (20/11/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan, alasannya membuat aplikasi menggunakan nama Pulau Penyengat agar gampang diingat yang tujuannya untuk menyelesaikan masalah masyarakat.
“Untuk aplikasi ini bisa didapat dengan mendownload aplikasi di handphone. di dalam aplikasi bisa secara langsung curhat dengan Kapolresta,” kata Kapolresta.
Ia menyebutkan, di dalam aplikasi ada juga mengenai Lalu lintas, tindakan kriminal dan Narkoba.
Nantinya, kata dia, setiap pengaduan akan direspon cepat dengan menggunakan verifikasi KTP dan nomor handphone.
“Saat lakukan verifikasi menggunakan KTP dan nomor handphone buat laporan dari klik foto nantinya operator langsung merespon,” terangnya.
“Sedangkan untuk Aplikasi Curhat Kapolres secara langsung yang akan merespon melalui handphone pribadi saya sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukannya ini, semata-mata bertujuan untuk melayani masyarakat dalam mengantisipasi setiap kejahatan di masa pemilu 2024.
“Tahun ini kan masuk dalam pesta demokrasi sehingga kita mengantisipasi juga terjadinya berita – berita hoax,” ungkapnya. (Yuli)