BatamHuKrim

CCTV Bongkar Aksi Kejahatan Seksual Remaja di Batam, Korban Masih di Bawah Umur

×

CCTV Bongkar Aksi Kejahatan Seksual Remaja di Batam, Korban Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Seorang remaja laki-laki berinisial S (18) diamankan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Seorang remaja laki-laki berinisial S (18) diamankan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SL (35), menemukan rekaman CCTV pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam rekaman itu terlihat korban tengah disetubuhi oleh seorang laki-laki.

Baca Juga :  Aweng Kurniawan: Perpat Harus Jadi Mitra DPRD dalam Membangun Batam

“Setelah ditanya, korban mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku S yang baru dikenalnya sekitar dua bulan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kamis (18/9/2025).

Mendapatkan pengakuan itu, pelapor segera melaporkan ke Polsek Sagulung. Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Anwar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada malam hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Resmikan Flyover Pengurai Kemacetan di Kawasan Sei Ladi

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami imbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Satpol PP Sebut Diduga Oknum Polisi Terpergok Kumpul Kebo, Polresta: Tunggu Keterangan Propam

Polsek Sagulung memastikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam melindungi anak dari tindak kejahatan.

Penulis: Deni

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *